Kompak Bisnis Sabu, Dua Sekawan Dipenjara

tangkap sabu
TANGKAP : Dua sekawan ES (30) dan JR (36), tak berkutik saat diamankan petugas Kepolisian karena terlibat narkoba di Jalan Karet, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Selasa (2/2) malam. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kembali mengungkap kasus peredaran gelar narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini polisi menyita barang bukti setengah ons sabu-sabu dari dua tersangka berinisial ES (30) dan JR (36).

Bacaan Lainnya
Gowes

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi di Jalan Karet, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (2/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

”Benar. Kami ada menyita 50 gram sabu dari dua orang diduga sebagai pengedar,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

Bagus mengatakan, pengungkapan berawal saat petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Bermodal informasi warga, Satres Narkoba Polres Kotim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni ES dan JR.

Baca Juga :  Perjuangan Desa Seragam Jaya Usulkan Pembangunan PJU

”Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan satu plastik berisikan diduga sabu dari kedua tersangka,” kata Bagus.

Diketahui, ES dan JR merupakan dua sekawan yang selama ini kompak bekerjasama mengedarkan sabu-sabu.

Kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

”Saat ini kami masih mengembangkan kasus, terutama mencari tahu dari mana asal sabu didapatkan,” tutupnya. (sir/fm)

 



Pos terkait