Komplotan Ini Raup Rp32 Miliar Pakai Email dan Rekening Palsu

rapelan gaji
Ilustrasi: Uang (Dok. JawaPos.com)

Radarsampit.com – Bareskrim berhasil membongkar kejahatan siber lintas negara. Lima tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti uang hasil kejahatan Rp32 miliar. Seorang warga negara Nigeria berinisial S masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana SIber (Dittipid Siber) Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menerangkan, kasus berdasarkan dari laporan dari Kepolisian Singapura dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. yang dilanjutkan dengan laporan polisi Nomor LP/A/12/VIII/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2023. “Kasus dimulai dengan peretasan terhadap email perusahaan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Perusahaan Kingsford Hurray Development berkomunikasi dengan perusahaan PT Hutton Asia. namun, dalam komunikasi itu sindikat memalsukan email atas nama PT Hutton Asia International. “Dalam email terdapat nomor rekening palsu atas nama PT Hutton Asia International,” ujarnya.

Dengan hanya menambahkan kata international, sindikat mampu mengelabui korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 32 miliar kepada rekening pelaku. “Akhirnya, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishub Kotim Gencar Buru Truk Masuk Kota, Ini Sanksinya jika Kedapatan

Lima orang itu berinisial CO, DM, EJA, YC, dan I. Kelimanya berperan membuat perusahaan atas nama PT Hutton Asia International yang rekeningnya digunakan menampung uang hasil kejahatan. “Salah satu pelaku juga ada yang residivis kasus business email compromise,” terangnya.

Namun begitu, diketahui dari para tersangka bahwa pelaku yang berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford merupakan pelaku warga negara Nigeria berinisial S. Tak hanya itu, peretasan juga dilakukan oleh pelaku yang diduga berada di luar negeri. “Pelaku utamanya S ini,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kejahatan itu uang hasil kejahatan sebanyak Rp 32 miliar berhasil disita. nantinya, uang tersebut akan diputuskan pengadilan untuk dikembalikan ke korban atau keputusan lainnya. “Itu bergantung pengadilan,” jelasnya.

Petugas juga masih mendalami kemungkinan sindikat ini melakukan aksi kejahatan siber lainnya. Diketahui bahwa pelaku ini sempat melakukan aksi kejahatan siber dengan kelompok atau sindikat yang berbeda. “Antar sindikat bekerjasama ini,” paparnya.



Pos terkait