Komplotan Penjarah Sawit di Kotim Masuk Bui

pencurian sawit
GELAR PERKARA : Kapolres Kotim AKBP Sarpani (kiri) menunjukkan barang bukti pelaku penjarahan kelapa sawit milik PT AKPL, Senin (15/4/2024). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meringkus komplotan penjarah (pencuri) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Agrokarya Prima Lestari (AKPL).

Pelaku kriminal ini berjumlah tujuh orang berinisial S, O, B, E, M, H dan T. Komplotan ini buah sawit menggukan kendaraan pikap dan truk, total sawit yang dicuri mencapai 12 ton.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebutkan, tujuh orang ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Sabtu (6/4) lalu.

”Tujuh tersangka ini kami tangkap saat hendak membawa sawit hasil jarahan ke pabrik penggilingan,” kata Sarpani dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (15/4/2024).

Sarpani menjelaskan, komplotan ini memiliki peran masing-masing, pelako O merupakan pengepul sekaligus petugas di pabrik kelapa sawit (PKS).

”Pelaku E, M, H, T dan S merupakan sopir truk yang perannya bertugas mengantarkan buah sawit hasil jarahan kepada O. Sawit-sawit itu kemudian diproduksi di PT. GSK,” jelas Sarpani.

Baca Juga :  Lagi Patroli, Satpam Pergoki Tiga Maling Sawit

Ia menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua mobil pikap, enam dump truk, 2 egrek dan seperangkat komputer.

Adapun total kerugian yang telah dialami pihak perusahaan mencapai puluhan miliar rupiah selama aksi panen massal yang terjadi sejak 6 bulan terakhir.

”Para tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tindak pidana penadahan,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)



Pos terkait