Lapas Narkotika Kasongan Digeledah Tim Gabungan

lapas
RAZIA LAPAS : Petugas gabungan yang melaksanakan razia menyita sejumlah benda yang dilarang masuk dalam Lapas Narkotika Kasongan. (HARI SUSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan bersama tim gabungan menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan.

Penggeledahan dilakukan di kamar-kamar hunian warga binaan dan petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya dibawa ke dalam Lapas.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto mengatakan operasi pemeriksaan ini merujuk kepada Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor PAS-5. KP.04.01-59 Tahun 2024. “Mencakup bakti pemasyarakatan dan berupaya menertibkan apa saja yang ada di dalam tempat hunian warga binaan Lapas,” kata Pimanto, Senin (15/4/2024).

Pimanto menyebutkan, sejumlah institusi pun dilibatkan dalam operasi penggeledahan tersebut meskipun dilakukan dalam suasana libur, mulai dari kalangan BNK Katingan, Polsuspas Lapas Kelas IIA Kasongan, TNI, Polres Katingan dan Satpol PP.

“Lapas  Narkotika Kasongan hanya berkapasitas 200 orang, saat ini dihuni oleh 711 narapidana dan 10 tahanan titipan. Pegawai Lapas berjumlah 66 orang yang terdiri dari 14 orang Pejabat Struktural, 24 orang staf dan 28 orang anggota regu pengamanan,” jelas Pimanto.

Baca Juga :  Dibekuk Bersama 18 Paket Sabu di Tas Ransel

Selama operasi dilakukan, telah ditemukan berbagai macam barang yang dilarang dalam sel tahanan. Tim gabungan razia serentak dan kedepan akan dilakukan secara rutin.

“Saya berharap razia ini terus berkelanjutan. Razia serentak akan memutus mata rantai peredaran narkoba, seperti yang diketahui bahwa peredaran narkoba banyak ditemukan masih dikendalikan oleh para napi yg berada di dalam Lapas,” pungkasnya. (sos/fm) 

 



Pos terkait