KUALA KURUN, RadarSampit-com– Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, yakni dukungan keamanan dari Polri. Setiap daerah pasti memiliki tingkat kerawanan yang perlu langkah antisipasi, termasuk di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Untuk kerawanan pemilu disini masih didominasi aspek geografi seperti kondisi jalan, jalur air, blankspot, serta aspek Sumber Daya Manusia (SDM), yakni jumlah penduduk dan pengetahuan politik masyarakat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, saat memberi materi pada rakor persiapan pemilu tahun 2024, Selasa (8/11).
Dipaparkannya, sebagai wujud dukungan keamanan pemilu, Polres Gumas akan mengerahkan 185 personel atau 2/3 personel polres dan polsek. Pola pengamanannya, disesuaikan tingkat kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengamanan ini dilakukan melalui operasi kepolisian terpusat dengan sandi operasi mantap brata.
”TPS kategori rawan, ada dua personel Polri di satu TPS. Lalu kategori sedang, ada satu personel di satu TPS. Sedangkan TPS aman, ada satu personel di dua TPS,” ujarnya.
Irwansah juga mengatakan, kerawanan pemilu ada di setiap tahapan, mulai pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penataan dan penetapan jumlah kursi per dapil, pendaftaran dan pencalonan DPD, caleg, dan Presiden.
Selanjutnya, tahapan persiapan dan distribusi logistik, kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara di TPS, rekapitulasi perolehan suara, serta penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
”Setiap kecamatan memiliki tingkat kerawanan yang berbeda. Polri juga akan mengantisipasi terjadinya permasalahan seperti surat suara tertukar, kekurangan dan kelebihan surat suara, serta permasalahan daftar pemilih tetap (DPT),” paparnya.
Mengantisipasi kerawanan tersebut lanjut dia, perlu ada peningkatan koordinasi dan kerjasama antar sesama pelaksana pemilu dan instansi pendamping lainnya, meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta edukasi politik ke masyarakat maupun pelaksana pemilu di kecamatan dan desa.