PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Peredaran narkoba yang menyentuh wilayah perdesaan juga jadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Seorang pengedar di Desa Luwuk Langkuas, Kabupaten Gunung Mas, disikat petugas bersama aparat desa.
Selain mengamankan budak sabu, BNNP Kalteng juga menyita barang bukti berupa sabu dan uang puluhan juta rupiah, Senin (28/7/2025) lalu. Tersangka, Yl, sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Dia ditangkap saat berada di rumahnya yang terletak persis di depan balai desa. Rumah tersebut telah lama dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
”Saat digeledah, tim menemukan satu bungkus klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,34 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok di atas lemari kamar,” ungkap Ruslan, Jumat (1/8).
Ruslan menuturkan, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp46.988.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Ada pula timbangan digital, pipet kaca, dan handphone.
Menurut Ruslan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Gunung Mas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNNP Kalteng dalam upaya pemberantasan narkoba secara masif.
”Kami akan terus gencarkan operasi serupa. Apalagi sesuai arahan pimpinan daerah, sinergi BNN dengan pemerintah desa harus diperkuat agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.
Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai peraturan.
Adapun tersangka mengaku baru pertama kali ditangkap dan mengedarkan narkotika. Dia terlibat dalam jaringan bisnis haram itu setelah berhenti jadi penambang.
”Selain menggunakan sabu, saya juga mengedarkan serta menjual narkoba,” katanya. (daq/ign)