Kontraktor Menang Gugatan, Proses Hukum Mantan Camat Katingan Hulu Tetap Berjalan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi proyek jalan tembus antardesa di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanamang yang menyeret eks Camat Katingan Hulu Hernadie, memasuki babak baru. Pasalnya, kontraktor proyek, Haji Asang Trisha, memenangkan gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Kasongan.

Asang mengajukan gugatan perdata terhadap sembilan kepala desa. Dari gugatan itu, Majelis Hakim memutuskan sembilan kades melakukan wanperastasi, dan diwajibkan membayar sisa pekerjaan pada Asang.

Bacaan Lainnya

Putusan PN Kasongan pada 16 Agustus lalu itu, diperkuat lagi dengan putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK tanggal 6 Oktober 2021.

Kuasan Hukum Asang, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan,dari putusan banding, sembilan kades terbukti melakukan wanprestasi. Dengan demikian, kliennya punya hak mendapatkan sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalantahun anggaran 2020 tersebut.

Menurut Parlin, putusan banding itu juga menguatkan bahwa proyek pekerjaan itu benar adanya. Artinya, dugaan yang mengatakan pekerjaan tersebut fiktif dan merugikan keuangan negara tidak terbukti.

Dia mengharapkan pihak terkait, seperti Bupati Katingan maupun Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat, memahami putusan tersebut. ”Keputusan banding ini produk pengadilan yang harus dihormati sesuai prinsip hukum, putusan hakim harus dianggap benar. Prinsip ini menempatkan hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Bupati Katingan, H Rustianto, mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, kendati sejumlah kades dinyatakan melakukan wanprestasi, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Hernadie, tetap berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.Kuasa Hernadie, Suryadi, mengatakan, akan mempelajari dakwaan terhadap kliennya.

Sebelumnya, Hernadie didakwa memaksa sebelas kepala desa di wilayahnya untuk menyetor masing-masing sebesar Rp 500 juta dari dana desa untuk membangun jalan. Namun, hal itu diduga hanya modus untuk mengeruk keuntungan hingga negara dirugikan sebesar Rp 2.107.850.000.

Hal itu terungkap sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (3/11). Dalam kasus itu, Hernadie melibatkan pengusaha Asang Triasha sebagai pelaksana pekerjaan untuk membangun jalan pada 2020 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono dalam dakwaan primair menyebutkan, jalan yang dibangun merupakan penghubung sebelas desa disepanjang aliran Sungai Sanamang. Dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang sekitar 43 kilometer.

”Terdakwa juga memaksa sebelas kades tersebut untuk membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksana pembuatan jalan tersebut,” kata Bangun.

Hal tersebut bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017. ”Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Asang Triasha sebesar Rp2.107.850.000,” katanya. (rm-107/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *