KPU Seruyan Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Protes Anak Caleg Jadi Ketua KPPS

hitung suara
HITUNG SUARA: Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Seruyan Hilir, belum lama tadi. (M.Rifani/Radar Sampit)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Tahapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Seruyan Hilir yang sempat berlansung tegang antarsaksi partai politik (parpol) dan pihak petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, direspon Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor.

Ketegangan berawal dari salah satu saksi parpol yang mencurigai adanya keterlibatan anak dari salah satu calon legislatif (caleg) yang menjadi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 20 Kelurahan Kuala Pembuang 1.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sementara itu Ketua KPU Seruyan Abdiannoor saat ditemui awak media mengaku baru mengetahui terkait permasalahan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 tersebut.”Saya juga baru mendapat laporannya, ada potensi hubungan kekelurgaan KPPS itu dengan salah satu caleg,” ujarnya baru-baru tadi.

Abdiannoor menjelaskan, proses perekrutan anggota KPPS itu panjang. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang melewati penjaringan saja, untuk tahun ini mekanismenya panjang.  Ia menjelaskan, ada seleksi berkas lalu ada pengumuman untuk tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Tak Hanya Pemprov, Lingkar Selatan Perlu Diprioritaskan Pemkab Kotim

“Kami sudah mengumumkan daftar nama KPPS tersebut di setiap desa selama 5 hari. Selama masa tanggapan masyarakat tersebut, tidak ada tanggapan yang menyangkut nama-nama KPPS yang sudah diumumkan,”paparnya.

Selanjutnya, Abdiannoor mengaku sampai adanya kabar protes terhadap KPPS di TPS 20 tersebut  dan selama penyelenggaraan pencoblosan pada 14 Februari lalu,  tidak ada laporan di luar hal normal yang pihaknya terima. Padahal  tegasnya, di setiap TPS ada pengawas TPS dan banyak saksi-saksi parpol lainnya.

Meskipun demikian lanjutnya,  apabila ada partai politik ingin melakukan protes dan melapor ke badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat, kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi maupun saran perbaikan, maka pihaknya siap melaksanakan saran dan perbaikan tersebut.

“Kami siap melaksanakan saran rekomendasi dan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandas M Abdiannoor. (rdw/gus)



Pos terkait