SAMPIT, radarsampit.com – Polemik pembangunan pelabuhan atau terminal khusus untuk bongkar muat batu-bara di kawasan Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, muncul akibat tak melibatkan masyarakat setempat. Pelibatan penting agar investasi itu tak merugikan warga di sekitarnya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menyatakan, pelabuhan itu belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan. ”Kalau dari kami, izin pembangunan pelabuhan itu belum keluar,” ujar Kepala KSOP Kelas III Sampit Mohammad Hermawan, Jumat (30/4/2024).
Dia menjelaskan, kewenangan KSOP ada di dermaga yang masuk wilayah perairan. Untuk bangunan di daratan, merupakan perizinan lain yang harus diurus melalui pemerintah daerah.
Menurutnya, perizinan dermaga itu telah berproses. Selain itu, di lapangan saat ini masih pengerjaan bangunan daratan, bukan di wilayah perairan.
Mengenai masalah yang muncul dengan warga sekitar, lanjutnya, kemungkinan besar akibat kurangnya komunikasi. Seharusnya tidak masalah meski aktivitas pembangunan selama 24 jam, asalkan melibatkan masyarakat setempat. Apalagi nantinya ketika operasional, dipastikan akan beroperasi selama 24 jam penuh.
”Masyarakat harus tahu dan memahami dampak secara langsung dan tidak langsung pelabuhan ini ada terhadap masyarakat. Perusahaan tinggal menggandeng warga setempat supaya bisa memanfaatkan kearifan lokal. Kalau mereka gandeng warga di situ, saya kira tidak masalah. Terpenting ada koordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit Gusti Muchlis menambahkan, izin pelabuhan itu diajulan PT Seal. Pihaknya telah melakukan pengawasan dan peninjauan di lapangan.
”Februari sudah dilaksanakan peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan tersus (terminal khusus) PT Seal di bidang usaha pertambangan batu bara dengan pemenuhan persyaratan sudah terpenuhi dan sudah kami buatkan berita acara peninjauan lapangan. Saat ini masih proses di kantor pusat untuk izin komitmen pembangunan tersus,” katanya.
Gusti menambahkan, di lokasi memang sudah ada pembangunan di wilayah daratannya, yakni aktivitas penimbunan. ”Dilihat dari foto tersebut dan informasi dari perusahaan, sedang ada kegiatan perataan tanah dan dibuatkan dasar (material batu bara kalori rendah agar saat pengangkutan material tidak bercampur dengan tanah laterit, Red) untuk penumpukan material batu bara,” jelasnya.
Adapun instansi terkait di Pemkab Kotim terkesan bungkam merespons persoalan itu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan pelabuhan tersebut menegaskan, pembangunan pelabuhan itu kewenangan mutlak KSOP. ”Kalau pelabuhan itu ranahnya KSOP,” ujarnya.
Akan tetapi, mengenai izin bangunan lainnya di wilayah daratan yang menjadi kewenangan Pemkab Kotim, Diana bungkam. Dia tak merespons pesan WhatsApp yang dikirim, meski ada pemberitahuan pesan itu telah dibaca.
Bagian Humas PT Seal, Yanto Saputra saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya telah melakukan penjajakan dengan Pemkab Kotim. ”Kami sudah pernah mengadakan auduensi di Pemkab Kotim mengenai program pembuatan tersus di Desa Luwuk Bunter,” ujar Yanto.
Mengenai keluhan hingga protes warga sekitar, Yanto mengatakan, hal itu tidak pernah disampaikan kepada pihaknya. ”Untuk pernyataan warga ini belum pernah disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya merespons protes warga Desa Luwuk Bunter terhadap pelabuhan tambang batu bara di wilayah itu. Dia berjanji akan menurunkan tim ke lapangan guna menginventarisasi persoalan.








