Kesal Diolok, Pemuda di Kalteng Ini Nekat Habisi Paman

ilustrasi mayat
ilustrasi (jawa pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Perkara pembunuhan dengan terdakwa Hendra Setiawan alias Nanda, yang menghabisi nyawa pamannya, Tunggal, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, aksi nekat terdakwa dilatari sakit hati akibat olokan korban.

Bacaan Lainnya

Anggota tim JPU Johanes Eko mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024. Kejadian berawal saat terdakwa menginap di rumah korban di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Terdakwa sebelumnya sudah kesal pada korban karena sering diolok-olok.

Pada hari peristiwa itu, korban kembali mengolok-olok terdakwa. Terdakwa kian sakit hati hingga muncul niatnya menghabisi korban. Untuk memuluskan balas dendamnya, terdakwa menunggu korban tertidur.

”Setelah memastikan Tunggal tertidur lelap, sekitar pukul 21.00 terdakwa mengambil pisau kecil di dapur dan menusuk korban yang tertidur dalam posisi menyamping di bagian punggung sebanyak kurang lebih sepuluh kali. Setelah mendapatkan luka tusuk, Tunggal mencoba bangun, namun terjatuh di atas kasur dengan posisi telentang,” kata jaksa.

Baca Juga :  PANAS!!! Kuat-kuatan Massa Lahan Sengketa, Potensi Konflik Berebut Sawit

Terdakwa lalu mengambil pisau dengan ukuran yang lebih besar dan kembali menusuk korban. Korban sempat menahan hingga hanya mengenai tangan kiri. Namun, terdakwa kembali mengambil pisau yang ukurannya lebih kecil dan menusuk dada korban.

Selanjutnya terdakwa mendudukkan Tunggal di atas kasur sambil menahannya menggunakan kaki. Dia lalu menggorok leher korban dari belakang.

Terdakwa lalu menutup tubuh korban menggunakan seprai dan pergi meninggalkan rumah. Dia lalu menyerahkan diri ke Polsek Cempaga Hulu. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)



Pos terkait