KUALA KURUN – Kesepakatan antara masyarakat dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, akhirnya terealisasi. Saat ini, sudah mulai dilakukan perbaikan jalan dan truk angkutan PBS juga tidak lagi melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Terkait tindaklanjut hasil dari kesepakatan sudah kami serahkan kepada bupati. Jadi prosesnya kami percayakan ke bupati. Artinya, kami dari elemen masyarakat akan terus memantau dan menunggu hasilnya selama tiga bulan kedepan,” ucap Koordinator Aksi Blokade Jalan Yepta Diharja kepada Radar Sampit, Selasa (11/1).
Berdasarkan informasi dari bupati lanjut dia, sudah ada dua kontraktor yang akan melakukan perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, dimulai dari tugu perbatasan Gunung Mas-Pulang Pisau hingga Kurun Seberang. Alat berat mereka sudah ada di lapangan.
”Tadi (red: kemarin) barusan ditelpon bupati, memang sudah ada respon dari PBS. Mereka sudah menganggarkan dana perbaikan jalan itu. Secara khusus, saya meminta perbaikan didahulukan ruas jalan di Desa Rangan Tate, karena kondisinya rusak parah dan berlumpur,” tuturnya.
Selain perbaikan jalan, masyarakat juga menuntut agar PBS wajib membuat jalan khusus yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012. Batas waktu pembuatan jalan khusus ini minimal satu tahun.
”Kalau jalan khusus, bupati meminta waktu untuk menyelesaikan perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya terlebih dahulu. Setelah itu, beliau akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya beliau merespon positif adanya kesepakatan pembuatan jalan khusus itu,” kata Yepta.
Dalam realisasi jalan khusus tadi, akan mengundang masyarakat untuk berdiskusi bersama Pemkab Gumas dan PBS. Semua pihak dilibatkan agar nanti tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
”Dengan batas waktu satu tahun untuk membuat jalan khusus bagi PBS, itu waktu yang cukup. Masyarakat dan pemkab akan membantu PBS dalam hal pembebasan lahan,” ujarnya.