JAKARTA, RadarSampit.com – Sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022 terus dikonkretkan. Namun, pertanyaan terkait siapa yang berhak membeli BBM subsidi masih belum terjawab. Sebab, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum rampung.
Meski begitu, pada awal implementasi kebijakan tersebut, Pertamina masih memperbolehkan pembelian seperti biasa. ”Untuk pertalite masih (subsidi) terbuka, tidak ada yang berubah,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting kepada Jawa Pos kemarin (29/6).
Irto menjelaskan, hingga saat ini, di sebelas titik yang menjadi lokasi uji coba pun, tidak ada kuota khusus yang ditetapkan. Masyarakat dipersilakan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina. ”Di sebelas titik itu tidak ada kuota. Silakan daftarkan yang berhak akan subsidi BBM,” imbuhnya.
Irto juga belum menjelaskan bagaimana mekanisme selanjutnya terkait pencocokan data. Ketika ditanya apakah basis data yang dipakai menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dia belum dapat menerangkan. Menurut Irto, Pertamina masih sebatas melakukan pencocokan data yang masuk. ”Belum sampai ke sana. Kita hanya mencocokkan data yang diinput,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menuturkan, Pertamina harus benar-benar jeli dalam memilih siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi. Menurut dia, salah satu hal yang menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini adalah ketepatan data. Mamit menyebutkan, Pertamina harus bersinergi dengan Kemensos agar bisa tepat sasaran. DTKS juga harus dimutakhirkan. (dee/lum/agf/c9/oni/jpg)