DPR Wakil Siapa? Sahkan UU Kesehatan, Persilakan Masyarakat Judical Review ke MK

ruu
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com– DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta kemarin (11/7). Langkah itu dilakukan di tengah derasnya penolakan rakyat, terutama dari bidang kesehatan terkait RUU tersebut.

Mengenai penolakan, DPR mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika tidak puas dengan pengesahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, rapat pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU berjalan baik dan lancar. Namun, ada satu fraksi yang setuju dengan catatan, yaitu Partai Nasdem, dan dua fraksi yang menolak pengesahan, Partai Demokrat dan PKS.

”Enam fraksi setuju disahkannya RUU Kesehatan ini,” terangnya saat konferensi pers usai rapat paripurna kemarin.

Setelah disahkan di DPR, UU Kesehatan akan diundangkan oleh pemerintah. Puan meminta pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menuntaskan UU tersebut dan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan sosialisasi yang masif, kata Puan, masyarakat akan mengetahui manfaat UU Kesehatan. Menurutnya, tujuan disahkannya RUU Kesehatan adalah membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih terbuka.

Selain itu, kata Puan, melalui UU itu, akan ada sinergitas antara APBN dan APBD terkait dengan masalah anggaran di pusat dan daerah. “Dan sinergitas untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Dia berharap, pengesahan UU Kesehatan bukan hanya bermanfaat bagi sektor kesehatan, tapi juga masyarakat Indonesia secara luas. “Citra Indonesia di dunia internasional juga akan semakin baik,” terang Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Terkait sejumlah pihak yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, Puan menegaskan bahwa sejak awal DPR dan pemerintah memberikan ruang seluas-seluasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukannya. Jadi, pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Jika masih ada masyarakat yang belum puas dan merasa hak konstitusionalnya belum terakomodir, mereka bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Sebab, setelah disahkan di DPR, UU itu menjadi tanggung jawab pemerintah.

Setelah nanti diundangkan oleh pemerintah, selanjutnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), sebagai aturan turunan dari UU. “Jadi, tugas DPR sudah selesai. Sekarang ada di pemerintah,” papar mantan Menko PMK itu.

Namun, jika masih ada yang menolak, mereka bisa mengajukan JR atau uji materi ke MK. “Masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tandasnya.

Sementara itu, Partai Demokrat dan PKS masih tetap menolak pengesahan RUU Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan, karena RUU yang menggunakan metode omnibus law itu mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

Penolakan pengesahan RUU Kesehatan dari Demokrat diwakili Dede Yusuf. Menurutnya aturan anyar soal kesehatan harus bisa mengatasi masalah bidang pemerataan pelayanan, pembiayaan yang berkeadilan, dan memperoleh setiap warga negara memperoleh akses kesehatan. Sayangnya dalam pembahasan RUU Kesehatan ada berbagai persoalan.

Dede menyebut partainya telah berkomitmen memperjuangkan anggaran kesehatan. ”Sebagai bentuk konkret keberpihakan terhadap kesehatan rakyat,” ucapnya. Dia mengaku kecewa pemerintah memilih mandatory spending di sektor kesehatan dihapus.

Pos terkait