Kutuk Keras Perdagangan Anak Pal 12 Sampit, Ketua DPRD Kotim Sebut Perbudakan terhadap Perempuan

lokalisasi pal 12
DIGEREBEK: Ketua RT kompleks Kelurahan Pasir Putih, eks lokalisasi Pal 12, menunjukkan rumah muncikari yang melibatkan anak di bawah umur, Minggu (11/9). Rumah itu telah dipasang garis polisi. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mengutuk keras dugaan perdagangan anak di kompleks lokalisasi Pal 12 Sampit. Kasus itu bisa dikatakan sebagai perbudakan terhadap manusia dan merupakan kejahatan luar biasa.

”Ini mengejutkan. Dugaan adanya perdagangan manusia yang dipekerjakan di lokalisasi. Saya sebagai seorang perempuan mengutuk keras kasus ini yang menjadikan kaum perempuan sebagai korbannya,” kata Rinie Anderson, Rabu (14/9).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Rinie menuturkan, kejadian itu mengingatkan semua pihak agar aktif mengawasi daerahnya masing-masing. Apalagi perdagangan manusia bukan merupakan kriminal biasa. Hal itu sudah melanggar ketentuan hak asasi manusia.

”Apalagi dengan modusnya memberikan pinjaman uang, tapi tidak bisa lunas-lunas, sehingga mereka terjerat utang kepada oknum muncikari. Ini bentuk perbudakan kepada manusia, khususnya perempuan,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Rinie menambahkan, pengungkapan kasus perdagangan manusia di Kotim harusnya jadi atensi pemerintah daerah. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan lainnya juga perlu dilakukan. Sebab, tidak menutup kemungkinan anak di bawah umur dijadikan sebagai wanita penghibur.

Baca Juga :  Didesak Batalkan Proyek Gerbang Sahati, Begini Penegasan DPRD Kotim

”Itu nanti tugasnya dari Satpol PP Kotim untuk tetap mengawasi, sehingga tidak lagi ada kegiatan-kegiatan serupa,” katanya.

Rinie melanjutkan, lokalisasi Pal 12 sejatinya sudah ditutup. Namun, bisa operasional kembali. Karena itu, dia menekankan kepada ujung tombak pemerintah daerah, seperti  lurah wajib mengawasinya secara maksimal.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalteng mengungkap praktik perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur di lokalisasi Pal 12 Sampit. Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pengungkapan praktik itu dilakukan setelah timnya mendapat informasi masyarakat.

Timnya kemudian menyamar menjadi pelanggan dengan memesan dua orang anak di bawah umur dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu ke rekening milik sang muncikari. Biaya itu merupakan pemesanan untuk dua orang, masing-masing Rp 350 ribu. Adapun muncikari mendapat Rp 100 ribu dari dua wanita yang jadi binaannya itu.



Pos terkait