NAH LHO!!! Pelanggan PDAM Menunggak Bisa Disebut Kejahatan

Tunggakan Capai Rp 4,7 Miliar, PDAM Gandeng Kejari Kotim

pdam sampit gandeng kejari kotim
KERJA SAMA: Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan dan Kepala Kejari Kotim menandatangani perjanjian kerja sama terkait persoalan tunggakan pelanggan di Aula Lantai II Kantor PDAM Tirta Mentaya Sampit, Rabu (14/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tunggakan pelanggan menjadi persoalan yang kerap dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit. Persoalan ini menjadi masalah besar yang dapat memengaruhi pelayanan apabila tak segera diselesaikan.

Karena itu, PDAM Tirta Mentaya Sampit memandang perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memberikan bantuan secara hukum. Hal itu untuk membantu PDAM Tirta Mentaya Sampit menagih tunggakan pelanggan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan mengatakan, tunggakan pelanggan menjadi persoalan yang sering dihadapi seluruh PDAM di Indonesia. Upaya sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan jarian sambungan rumah (SR) secara paksa sudah sering kali dilakukan. Namun, tak cukup membuat pelanggan sadar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan yang seharusnya dibayar tepat waktu per bulan.

”Tunggakan pelanggan tahun ini mencapai Rp 4,7 miliar. Persoalan ini dihadapi hampir seluruh PDAM di Indonesia. Kalau tidak segera dicari jalan keluar, tunggakan akan semakin besar maka ini dapat berdampak terhadap pelayanan, sehingga PDAM perlu memiliki mitra yang kuat secara hukum untuk membantu kami melakukan penagihan kepada masyarakat yang menunggak agar segera dapat membayar tagihan yang sudah digunakan pelanggan,” kata Firdaus, Rabu (14/9).

Baca Juga :  Warga Portal Jalan Perusahaan, Truk CPO Tak Bisa Keluar Pabrik

Menurutnya, tindakan pelanggan yang menunggak dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Pasalnya, dari perbuatannya ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini PDAM sebagai pemberi layanan.

”Orang-orang yang menunggak itu orang yang itu-itu saja. Paling banyak alasan tidak berada di rumah. Sebenarnya itu hanya alasan klasik saja, karena di zaman sekarang proses pembayaran dapat dilakukan di mana saja. Bahkan bisa ditransfer melalui handphone. Jadi, tidak ada alasan pelanggan menunggak membayar,” tegasnya.

Firdaus mengatakan, MoU dengan Kejari Kotim diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Khususnya terkait masalah sosial berkaitan dengan tunggakan pelanggan.



Pos terkait