”Setelah ada kesepakatan, kami menemukan perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kotim. Saat penggerebekan, langsung menangkap tersangka sebagai muncikari,” kata Faisal.
Muncikari yang diamankan adalah Kh (53), perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan dua PSK masih di bawah umur, yakni YY (16) dan ZZ (15), serta 12 wanita penghibur lainnya.
”Saat ini sudah kami amankan semua. Pengakuan tersangka, kedua korban ditampung di karaoke dan identitas mereka dipalsukan. Keduanya juga terjerat utang dari biaya transportasi kedatangan dan biaya hidup. Mereka dari Bandung. Sampai akhirnya dieksploitasi secara seksual di TKP,” ujar Faisal F Napitupulu.
Menurut Faisal, dua anak di bawah umur yang diamankan merupakan primadona di lokalisasi itu. Belasan 12 PSK lainnya sudah beberapa bulan ikut bersama Kh. Di lokasi itu, tersangka membuka bisnis prostitusi berkedok warung karaoke. (ang/ign)