Labih Binti: Ini Bukti BPN Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Persoalan sengketa lahan yang berkepanjangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituding melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yuspiansah, Labih Binti, yang tengah memperjuangkan haknya atas tanah warisan orang tuanya.

Labih menegaskan, keterlibatan oknum BPN dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus kliennya patut dipersoalakan. Pasalnya, BPN disebut hanya memproses pengembalian batas tanah milik tergugat, DS, hanya bermodalkan dokumen fotokopi.

Bacaan Lainnya

”Ini bukti BPN Kotim melakukan perbuatan melawan hukum. Hanya dengan fotokopi SHM (surat hak milik) tanpa ada aslinya, melakukan pengembalian batas tanah DS di atas tanah Syahriansyah atas tunjuk oleh DS,” kata Labih, kemarin.

Padahal, lanjut dia, tanah milik DS tersebut bukan di atas lahan kliennya. Karena itu, ada indikasi DS salah tunjuk objek.

”Padahal, tanah DS terletak dalam peta di kompleks pengadilan. Tapi itu tidak pernah diperlihatkan di persidangan PTUN Palangka Raya. Kami punya data peta itu. Peta yang menunjuk pada kompleks pengadilan justru diberikan kepada Yuspiansyah oleh seorang oknum BPN Kotim yang meminta tak diberi tahu pada orang lain,” katanya.

Menurutnya, permohonan DS tidak sepatutnya diproses BPN Kotim, karena tidak memenuhi syarat secara formil, sehingga pengembalian batas tanah milik DS tidak bisa dilanjutkan.

”Maka dari itu, tindakan oknum BPN Kotim yang melakukan pengukuran di atas lahan milik klien kami itu patut diduga sengaja dilakukan, sehingga melakukan pelanggaran  administrasi, melanggar ketentuan undang-undang untuk kepentingan tertentu dengan sengaja melakukan pengukuran. Padahal, klien kami sudah mengajukan keberatan,”tegas Labih.

Maka dari itu, pihaknya melaporkan perbuatan oknum BPN tersebut ke Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penyerobotan secara pidana ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Terkait gugatan perdata, masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Labih mengungkapkan, tanah milik kliennya berasal dari warisan orang tua, Syahriansyah. Lokasinya di jalan eks Rel Inhutani III Km 8 atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Luasannya 18.469 meter persegi, sesuai SHM Nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.

Sebelumnya, tanah tersebut berasal dari Kelompok Tani Koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap orang tua Yuspiansyah sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).

”Tanah tersebut selalu dirawat penggugat, bahkan kewajiban terhadap negara dengan membayar pajak bumi dan bangunan selalu dilakukan,” jelasnya.

Pada 2017, orang tua kliennya meninggal dunia.Setelah itulah mulai muncul permasalahan tanah dengan sertifikat tersebut yang diakui DS sebagai miliknya tanpa pernah memperlihatkan atas hak yang sah menurut hukum.

Selain itu, lanjutnya, DS juga telah membongkar pagar kawat berduri dengan pondasi beton yang dibangun sepanjang 100 m pada bagian depan tanah kliennya tanpa hak dan melawan hukum, serta mengakui atau mengklaim tanah jika DS adalah pemilik sah atas bidang tanah tersebut.

Sebelumnya, BPNKotim telah membantah tudingan melawan hukum yang dilontarkan Labih. Langkah pihaknya membatalkan sertifikat milik Yuspiansyah, telah sesuai prosedur.

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan,persoalan tersebut telah diproses PTTUN. Pada tingkat pertama diproses di PTUN Palangka Raya Nomor 15/G/2018/PTUN.PLK pada 13 November 2018. Setahun kemudian, tepatnya 21 Maret 2019, naik ke tingkat banding di PTTUN Jakarta Nomor 51/B/2019/PT.TUN.JKT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *