Labih Binti: Ini Bukti BPN Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

Labih mengungkapkan, tanah milik kliennya berasal dari warisan orang tua, Syahriansyah. Lokasinya di jalan eks Rel Inhutani III Km 8 atau sekarang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Luasannya 18.469 meter persegi, sesuai SHM Nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.

Sebelumnya, tanah tersebut berasal dari Kelompok Tani Koperasi Bhakti Karya Sampit Permai yang digarap orang tua Yuspiansyah sebagai kelanjutan pembagian pembukaan kaplingan tanah dari Riduan Lesa (almarhum).

Bacaan Lainnya

”Tanah tersebut selalu dirawat penggugat, bahkan kewajiban terhadap negara dengan membayar pajak bumi dan bangunan selalu dilakukan,” jelasnya.

Pada 2017, orang tua kliennya meninggal dunia.Setelah itulah mulai muncul permasalahan tanah dengan sertifikat tersebut yang diakui DS sebagai miliknya tanpa pernah memperlihatkan atas hak yang sah menurut hukum.

Selain itu, lanjutnya, DS juga telah membongkar pagar kawat berduri dengan pondasi beton yang dibangun sepanjang 100 m pada bagian depan tanah kliennya tanpa hak dan melawan hukum, serta mengakui atau mengklaim tanah jika DS adalah pemilik sah atas bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Pemkab soal Status Perizinan PT MJSP yang Diprotes

Sebelumnya, BPNKotim telah membantah tudingan melawan hukum yang dilontarkan Labih. Langkah pihaknya membatalkan sertifikat milik Yuspiansyah, telah sesuai prosedur.

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan,persoalan tersebut telah diproses PTTUN. Pada tingkat pertama diproses di PTUN Palangka Raya Nomor 15/G/2018/PTUN.PLK pada 13 November 2018. Setahun kemudian, tepatnya 21 Maret 2019, naik ke tingkat banding di PTTUN Jakarta Nomor 51/B/2019/PT.TUN.JKT.

Terakhir, dilakukan proses kasasi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/TUN/2019 pada 16 September 2019. Dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi Yuspiansyah dan menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

”Kami bekerja sesuai prosedur berdasarkan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan Mahkamah Agung menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 571 atas nama Syahriansyah, sehingga BPN Kotim (tergugat) diwajibkan mencabut dari buku tanah,” kata Jhonsen.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *