Lanjutkan Bisnis Sabu Orang Tua, Perempuan Muda Ini Dibekuk Polisi

sabu
ilustrasi sabu

SAMPIT, radarsampit.com – Aparat kepolisian meringkus seorang perempuan berusia 22 tahun berinisial K. Wanita itu ditangkap akibat melanjutkan bisnis haram dua orang tuanya yakni menjual sabu-sabu.

Informasi dihimpun, K ditangkap di Jalan Muchran Ali, Gang Kaca Piring, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 7,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Ayah dan ibunya sebelumnya sudah ditangkap duluan karena mengedarkan narkoba. Sekarang giliran anaknya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

Dia menuturkan, pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Baamang. Bermodal informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di kediamannya.

”Pada dilakukan penggeledahan, kami menemukan plastik berisi sabu yang disimpan di bawah papan yang ada di depan rumah pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Dilantik 25 Mei

Atas temuan tersebut, K dan barang bukti pun dibawa ke Polres. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara. (sir/ign)



Pos terkait