Pemerkosa Bocah TK Dihukum 15 Tahun Penjara

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada YA, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.  Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap bocah TK yang jadi pelampiasan nafsu bejatnya.

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho mengatakan, kliennya tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut. ”Terdakwa menyatakan menerima hukuman 15 tahun tersebut,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak usia TK di salah satu kecamatan di Kotim. Kejadian berawal ketika terdakwa menenggak minuman keras bersama ayah korban.

Selanjutnya orang tua korban meminta YA menjemput anaknya di rumah. Permintaan itu langsung dituruti terdakwa dengan mendatangi rumah korban. Terdakwa yang masih mabuk, menemukan korban tertidur di kamar. Saat itulah terdakwa melancarkan aksinya memerkosa korban.

Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Warga Maklum Jika Perjalanan Terganggu saat Peningkatan Jalan

”Terdakwa mengaku perbuatannya karena pengaruh minuman beralkohol,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, YA terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ang/ign)



Pos terkait