Larikan Motor Pinjaman, Warga Lamandau Ini Disidang

curanmor
Ilustrasi curanmor/Prokal.co

NANGA BULIK, radarsampit.com – Lantaran membawa kabur motor pinjaman, pria ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau, baru-baru tadi.

Shaefi Wirawan Orient selaku JPU, saat membacakan tuntutan meminta kepada hakim agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP .

Bacaan Lainnya

Shaefi  membeberkan,  kejadian berawal pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wib. Saat itu  terdakwa tiba di sebuah Bengkel Motor milik Yogha Marimba Saputra di Desa Wonorejo RT 13 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.

Di bengkel tersebut terdakwa bertemu dengan Sani Irawan,  yang merupakan karyawan bengkel . Ia pun meminjam motor kepada Sani, dengan alasan untuk membeli sparepart motor di Desa Jangkar Prima. Sani lalu meminjamkan satu unit sepeda motor roda dua merk Honda nomor Type GLP III Sport miliknya, yang sedang parkir di depan bengkel.

Baca Juga :  Gerindra Lamandau Targetkan Jadi Pemenang Pemilu

“Namun merasa mengendarai motor bagus , diperjalanan terdakwa memiliki niat menggadaikan sepeda motor tersebut . Sehingga bukannya membeli sparepart ia justru pulang ke rumahnya di Desa Sumber Cahaya Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau,” beber Shaefi.

Sementara itu lanjutnya, pemilik motor langsung merasa curiga motornya dibawa kabur. Karena harusnya sudah kembali dalam waktu kurang dari satu jam, tapi sudah lebih dari sehari tidak kembali.

Selanjutnya korban pun memposting di medsos terkait kehilangan motornya tersebut. Hingga akhirnya ada yang melaporkan melihat motor itu di daerah Desa Beruta, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus. (mex/gus)



Pos terkait