PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan. Pasalnya hingga September 2022, jumlah total peserta aktif BPJAMSOSTEK adalah 35,6 juta yang didalamnya terdapat 4,6 juta pekerja BPU.
Berkaca pada hasil riset yang dilakukan BPJAMSOSTEK, banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. Selain itu mayoritas beranggapan bahwa BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran atau karyawan perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, BPJAMSOSTEK melaunching strategi komunikasi baru yang mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Strategi ini secara resmi diperkenalkan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan mereka untuk meraih masa depan yang sejahtera.
Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ungkap Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.
BPJAMSOSTEK menargetkan hingga akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif. Anggoro optimis mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi, salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lain dengan cara dan bahasa yang sesuai karakternya masing-masing.
Ia juga menegaskan BPJAMSOSTEK akan berupaya untuk mengerti kebutuhan para pekerja sehingga mereka juga akan lebih mudah memahami pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk melindungi diri dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK yang diwakili oleh Subchan Gatot turut memperkuat komitmen Direksi dalam melindungi lebih banyak pekerja BPU.
“Program ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat luas karena memang masyarakat kita mayoritas bekerja di sektor informal.Oleh karena itu kita coba sasar sektor tersebut dengan lebih masif lagi sehingga di tahun 2026 BPJAMSOSTEK bisa mengcover pekerja BPU lebih banyak lagi yaitu sekitar 25 persen dari total target kepesertaan secara keseluruhan,” ungkap Subchan.
Seperti yang diketahui dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan 3 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Anggoro menambahkan kini BPJAMSOSTEK juga semakin dekat dengan para pekerja BPU karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.








