PALANGKA RAYA – Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palangka Raya jadi sorotan DPRD setempat. Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Wido menegaskan, siapa pun yang diduga melakukan hal tersebut harus ditindak tegas dan diproses secara hukum. Selain itu, apabila terbukti, harus diberi sanksi kepegawaian.
”Harus ditindak tegas. Juga diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ditutup-tutupi, apalagi sampai dilindungi,” katanya, Sabtu (17/7).
Jika benar, lanjut Sigit, perbuatan itu sangat mencoreng Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berulang tahun ke-64. ”Selain hukum positif, bisa juga dikenakan hukum adat sebagai sanksi sosial. Ini kasus fatal karena terkait dugaan asusila,” ujar politikus PDIP ini.
Sebelumnya diberitakan, merasa menjadi korban pelecehan seksual, seorang wanita berinisial N, melaporkan pria berinisial B ke Mapolresta Palangka Raya. Dugaan pelecehan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Palangka Raya itu terjadi Rabu (7/7) lalu, di Jalan Diponegoro.
Kepada petugas, N yang bekerja sebagai honorer ini mengatakan, B melakukan dugaan pelecehan dengan mengemut telinga dan mencium bibirnya. Selain itu, memeluk bagian depan dan belakang tubuh korban. Pelaku disebut-sebut memaksa melakukan itu meski N sudah tegas menolaknya. Aksi itu terjadi saat N meminta tanda tangan B di ruang kerjanya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelecehan itu. ”Masih kami dalami, karena hasil gelar perkara awal, belum didapati unsur pidana yang bisa diterapkan,” ujarnya, Sabtu (17/7).
Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, B secara tegas membantahnya dan siap menghadapi laporan itu sesuai prosedur hukum. ”Saya membantah tuduhan dimaksud,” katanya. (daq/ign)