Lelang 47 Lokasi Parkir, Dishub Kotawaringin Barat Targetkan Setoran PAD Rp 5 Miliar

lelang parkir
BAHAS PARKIR : Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat sosialisasi lelang parker, Kamis (25/1/2024). (SAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melelang 47 lokasi parkir yang tersebar di sejumlah lokasi, baik di Kota Pangkalan Bun maupun beberapa titik Kecamatan.

Sebelum lelang dilaksanakan, Dishub melakukan sosialisasi pada Kamis (25/1/2024) di kantor Dishub terkait harga per masing-masing titik dan batasan-batasan lokasi parkir.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi mengatakan, tahun 2024 ini pihaknya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 5 Miliar dengan harapan tahun ini bisa terealisasi sesuai harapan.

Sementara itu, realisasi pendapatan dari parkir tahun 2023 hanya terealisasi Rp 2,3 Miliar masih belum memenuhi target dari angka Rp 5 Miliar.

“Saat ini kita sosialisasikan dulu, masih ada waktu sekitar 23 hari kedepan untuk pelaksanaan lelangnya, jadi, silahkan nanti siapa saja boleh ikut, dan terbuka,” ungkap Amir Hadi.

Melalui lelang ini, harapannya selain para kolektor Parkir juga sejahtera tetapi PAD juga meningkat.

Baca Juga :  Menantu Durhaka, Motor Mertua Diembat Juga

Sistem lelang parkir seperti ini sudah ketiga kalinya, dan belum memenuhi target. Dishub akan melakukan evaluasi terus terkait kegiatan ini, karena untuk penentuan harga di masing-masing lokasi parkir telah dilakukan survei sehingga bisa ditentukan biayanya.

Masyarakat yang ingin ikut lelang, maka diharuskan membayar 25 persen uang jaminan dari harga dimasing-masing lokasi parkir. Dari 47 lokasi parkir juga beragam harganya tergantung ramai dan tidaknya lokasi.

“Yang paling besar berkisar Rp 600 Juta seperti di kawasan sepanjang jalan pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng dan pasar Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin lama,” sebut Amir.

Ada juga lokasi paling rendah harganya berkisar Rp 6 Juta seperti di pintu masuk 2, wisata Kubu. Ada juga yang Rp 15 Juta.

Untuk harga parkir sendiri, sesuai Perda yang ada, adalah kendaraan roda 2 Rp 2 Ribu dan kendaraan Roda empat Rp 3 Ribu.

Sebagai evaluasi petugas dari Dishub juga akan melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang kemungkin akan muncul juru parkir (Jukir) ilegal.



Pos terkait