PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mulai memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas dari diskriminasi yang masih berlangsung.
“Paradigma right base (hak dasar) disabilitas harus terpenuhi, jadi jangan lagi bersandar pada charity base. Karena pemenuhan kebutuhan disabilitas ini bukan Tindakan kesukarelawanan lagi, tetapi karena memang ini wajib dipenuhi hak-haknya oleh pemerintah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kobar, Sri Lestari, Rabu (30/3)
Menurutnya perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas dari charity base menjadi right base harus menjadi perhatian serius.
“Karena charity base itu melihat disabilitas dalam fisiknya, menggunakan pendekatan medis, mengandalkan belas kasih dalam pemenuhan kebutuhannya, serta terdapat ketimpangan posisi antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, right base memandang disabilitas sebagai bentuk interaksi sosial dalam lingkungan dan pendekatannya masuk ke ranah sosial. “Pemenuhan kebutuhannya berdasar pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), serta berbasis pada prinsip persamaan (equality),” terangnya.
Anggota Dewan dari Dapil III ini juga memaparkan bahwa ada 22 hak penyandang disabilitas berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami ingin ada kepastian pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas. Dan saat ini Fraksi Gerindra sedang menyusun rancangan itu untuk disampaikan melalui usulan komisi,” tegasnya.
Pihaknya berharap usulan itu bisa ditindaklanjuti, karena selama ini hak – hak disabilitas warga Kotawaringin Barat masih belum sepenuhnya mendapat perhatian. “Karena dari hasil konsultasi dengan bagian hukum Pemprov Kalteng, belum ada satupun perda yang mengakomodir hak disabilitas di Kalteng,” ungkapnya.