SAMPIT, RadarSampit.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim menyebarkan buku pencatatan kematian untuk mendata pendukung yang meninggal dunia sebagai kelengkapan adminduk. Hal itu untuk kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang telah meninggal dunia agar terdata dan memiliki akta kematian.
”Saat ini kami menyebarkan buku pencatatan kematian. Tujuannya untuk mencatat warga yang meninggal dunia,” kata Sekretaris Disdukcapil Kotim Muji Prayogi.
Buku pencatatan kematian tersebut, kata Muji, disebarkan ke semua desa dan kelurahan. Dengan adanya buku tersebut, pihaknya minta bantuan kepala desa (kades) maupun lurah untuk melaporkan warganya yang sudah meninggal melalui buku tersebut.
”Nantinya dilaporkan ke Disdukcapil supaya kami buatkan akta kematiannya. Kalau sudah ada akta kematian, nanti kami hapus data dari warga yang telah meninggal dunia itu,” tuturnya.
Menurutnya, dengan pendataan tersebut, pada saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) akan jauh lebih mudah. Sebab, yang menjadi acuan dari KPU untuk mendata calon pemilih berasal dari Disdukcapil setempat.
”Jadi, jangan sampai yang sudah meninggal (datanya) masih dihidupkan dan terdata sebagai pemilih,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap seluruh ketua RT dan kades, apabila ada warganya yang meninggal dunia agar segera dilaporkan. Hal itu supaya penataan administrasi kependudukan menjadi lebih bagus.
Dia menambahkan, peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan keluarga yang bersangkutan kepada Disdukcapil setempat agar dibuatkan akta kematiannya. Hal ini juga diperlukan agar tidak disalahkangunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Cara membuat akta kematian juga cukup mudah. Asalkan sudah melengkapi persyaratannya, akta kematian bisa segera diterbitkan.
”Daya yang meninggal dunia harus dihapus. Keluarga yang bersangkutan tinggal datang saja ke Disdukcapil. Ada formulirnya, tinggal diisi. Melampirkan surat keterangan kematian dari RT atau kades, atau dari rumah sakit. Tinggal bawa persyaratan itu ke kantor dan isi formulir, akan kami buatkan akta kematiannya,” katanya.