Sementara itu, bagi kematian yang sudah lama dan tidak ada surat keterangan dari rumah sakit, keluarga yang bersangkutan tinggal meminta surat keterangan kematian dari desa atau RT.
”Sampaikan ke Disdukcapil biar kami hapuskan datanya. Prosesnya sebentar dan bebas biaya, asalkan datang sendiri. Karena kalau melalui orang lain rawan terjadi pungli (pungutan liar) dari calo atau makelar,” tandasnya. (yn/ign)