Lurah dan Kades Diminta Laporkan Data Warga Meninggal

Suasana pelayanan adminduk di gedung bagian depan Kantor Disdukcapil Kotim
HINDARI PUNGLI: Suasana pelayanan adminduk di gedung bagian depan Kantor Disdukcapil Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, bagi kematian yang sudah lama dan tidak ada surat keterangan dari rumah sakit, keluarga yang bersangkutan tinggal meminta surat keterangan kematian dari desa atau RT.

”Sampaikan ke Disdukcapil biar kami hapuskan datanya. Prosesnya sebentar dan bebas biaya, asalkan datang sendiri. Karena kalau melalui orang lain rawan terjadi pungli (pungutan liar) dari calo atau makelar,” tandasnya. (yn/ign)



Baca Juga :  Bongkar Bisnis Penipu Rakyat, Polisi Usut Sindikat Pemalsu KTP di Sampit

Pos terkait