KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Alfeanor alias Alfi warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena melakukan penganiayan.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi mengatakan, Alfi diamankan karena menganiaya Imun (40).
“Dari laporan korban yang mengalami luka karena dianiaya pelaku, kami pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya mengamankan pelaku,” ucap Permadi, Rabu (25/5).
Setelah pelaku diamankan, langsung digiring ke Polsek Selat untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan dan penahanan di Polsek Selat,” terangnya.
Permadi menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan berawal saat saksi bernama Syahril sedang duduk santai di teras rumah, tiba-tiba datang pelaku dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam (sajam) kemudian berkata ‘ku sembelih Ikam (kamu)’ dan setelah itu pelaku mengayunkan sajam yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya ke arah kepala korban.
“Dari ayunan sajam jenis parang pelaku, mengenai korban Imun yang awalnya ingin melerai pelaku, membuat korban terluka di bagian telinga dan pipi sebelah kiri, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (der/fm)