Makin Mudah Urus SIM, Pemohon Boleh Latihan di Lokasi Ujian Praktik  

uji praktik sim
INOVASI: Kapolres Kotim AKPB Sarpani meluncurkan inovasi Kelakai sekaligus meresmikan lapangan dengan standar baru sesuai dengan instruksi Kapolri di Lapangan Satlantas Polres Kotim Jalan Yos Sudarso, Kamis (14/3/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluncurkan kegiatan latihan ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) yang disingkat menjadi “KELAKAI”.

Inovasi Kelakai ini memberikan kemudahan bagi pemohon yang sudah melakukan uji praktek SIM C (kendaraan roda dua) tetapi tidak lulus.

Bacaan Lainnya

“Pemohon yang tidak lulus ini biasanya mempertanyakan kenapa tidak lulus. Untuk menjawab itu, kami sediakan ruang evaluasi untuk memonitor dan merekam melalui dua titik CCTV yang dipasang di lapangan uji praktik agar pemohon yang bersangkutan dapat mengetahui apa yang membuatnya tidak lulus,” kata AKBP Sarpani, Kapolres Kotim, Kamis (14/3/2024).

Pemohon yang tidak lulus juga masih diberikan kesempatan untuk berlatih di lapangan yang telah disediakan di lapangan Satlantas Polres Kotim Jalan Yos Sudarso sesuai jam layanan pada Rabu dan Jumat mulai jam 15.00-17.00 WIB.

“Awalnya inovasi Kelakai ini diperuntukkan untuk pemohon uji praktek SIM C yang gagal atau tidak lulus, tetapi bagi pemohon baru yang mau ngurus pembuatan SIM C tetapi belum yakin bisa melewati uji praktik, bisa melakukan latihan di lapangan ini sesuai dengan jadwal layanan yang ditentukan dan tidak mengganggu pemohon lain yang sedang melakukan uji praktik SIM. Anggota kami nanti akan melayani dan memberikan arahan bimbingan untuk pemohon melakukan latihan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kotim juga meresmikan lapangan dengan standar baru sebagaimana Instruksi Kapolri yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2023 lalu.

Standar materi baru uji praktik SIM C itu dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam kelulusan uji praktik SIM C untuk kendaraan roda dua.

Pemohon tidak lagi diuji mengitari jalur lintasan angka delapan maupun zig-zag, layout track lapangan uji praktik SIM C juga telah berubah dengan mengubah jalur lintasan angka delapan dan zigzag membentuk huruf S yang lebar lintasannya juga diperbesar dari 1,5 kali lebar kendaraan, diubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Dari layout lapangan, pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Di sana tertulis ‘REM’ dengan kotak kuning untuk menguji kepekaan pengendara dalam melakukan pengereman sampai berhenti yang ditandai dengan tulisan ‘STOP’.

Materi ujian SIM selanjutnya adalah melakukan manuver u-turn atau semacam putar arah. Kemudian berlanjut ke manuver berbentuk huruf S.

Setelah itu melakukan manuver tikungan lain. Terakhir, ada pengujian pengereman lagi dengan dua arah tujuan berhenti kiri dan kanan. Kemudian, menguji kepekaan pengendara untuk melakukan pengereman menghindar ke kiri atau ke kanan.

“Yang membedakan lapangan dulu dan sekarang, jalur lintasan angka delapan ditiadakan sebagaimana Instruksi Kapolri untuk mempermudah pemohon lulus dan memperoleh SIM. Penerapannya sudah lama kami tindaklanjuti, saat ini itu dipertegas lagi menunjukkan bahwa kami komitmen mengikuti standar uji materi baru sesuai perintah Kapolri,” kata Sarpani.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan pemohon yang gagal atau belum lulus uji praktek SIM C masih diberikan kesempatan mencoba sebanyak tiga kali.

“Inovasi Kelakai ini untuk mempermudah pemohon yang pernah gagal ujian kami fasilitasi setiap Rabu dan Jumat supaya bisa mencoba lagi dan kami dampingi dan ajari di lapangan yang sudah sesuai standar baru,” ujar Canggih.

Pemohon juga bisa mempelajari materi teori yang bisa diakses pemohon agar lebih siap menjawab pertanyaan ketika uji SIM berikutnya dilakukan.

Pos terkait