KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kasus pencurian sparepart (komponen) alat berat milik PT. Kalimantan Prima Nusantara (KPN) diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
Pelaku bernama Martinus Teos (42) warga Desa Buhut kilometer 39 RT. 004 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Teos ditangkap di rumahnya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sparepart alat berat di APL Site Maharu PT. KPN, Desa Baronang, Kabupaten Kapuas. “Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik Reskrim,” kata Iyudi, Rabu (9/8/2023).
Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada 20 April 2022, ketika korban bersama saksi yaitu Roland pulang dari Kota Palangka Raya, dan melintasi di APL Site Maharu PT. KPN, Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupten Kapuas. Korban berinisiatif melakukan pengecekan alat yang terparkir/standby di lokasi tersebut.
“Karena kebetulan lewat, korban (pemilik alat berat) berpikiran ingin melihat dan mengecek alat berat di lokasi tersebut, lalu korban mampir dan dilihatnya lah alat berat, korban menemukan adanya tumpahan oli dan jejak roda,” terangnya.
Merasa ada yang mencurigakan, korban melakukan pengecekan secara menyeluruh dan diketahui adanya komponen ekskavator PC 400-8 Nomor lambung 23 merek KOMATSU, sparepart Crane CR 02 dan Crusher ternyata hilang.
“Korban alami kerugian sebesar Rp 1 miliar, korban melapor ke pihak PT. KPN dan langsung juga melaporkan ke Polres Kapuas. Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 atau 480 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat. ”Dari pelaku kami amankan barang bukti beberapa kompenen alat berat,” tegasnya. (der/fm)