KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan serta menahan seorang Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkab Kapuas, berinisial EI atas dugaan tidak pidana korupsi.
Tersangka ditahan di Rutan Kapuas selama dua puluh hari kedepan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, kata Kajari Kapuas, Lucas Rokhman, melalui Kasi Intel Kajari Kapuas, Lucky Kosasih Wiaya, di Kuala Kapuas, Selasa (29/4/2025)
“Termasuk menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” tambahnya.
Hal itu disampaikan kepada sejumlah awak media saat menggelar pers rilis penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi di aula Kejari Kapuas, jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
Lucky mengatakan penetapan tersangka EI dari hasil penyelidikan petugas penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, tahun 2023.
Di mana pada tahun 2023 Setda kabupaten setempat memiliki pagu anggaran sebesar Rp73 miliar lebih.
Melaksanakan kegiatan, tersangka EI telah mengajukan anggaran pencairan uang persandian sebesar Rp14 miliar, yang disetorkan ke rekening EI selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan ditransfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
“Mengganti uang persandian tersebut, EI telah mengajukan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp14 miliar lebih sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK,” ujarnya
Ternyata lanjut Kasi Intel Kejaksaan Kapuas ini menyebut, EI tidak melakukan pembayaran UP atau GU sesuai dengan alur yang berlaku, dimana tersangka EI melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK. Ternyata tersangka melakukan kelebihan transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK.
Kemudian kelebihan transfer tersebut, diminta oleh tersangka secara cash, namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang ditransfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alasan bahwa pada saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang ditransfer.