SAMPIT, radarsampit.com – Perkara korupsi Gedung Expo Sampit memasuki babak akhir. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir dituntut hukuman empat tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (6/3) lalu.
JPU dari Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbas mengatakan, Zulhadiri bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Menuntut pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Budi.
Terdakwa lainnya, Fazrianur selaku konsultan pengawas dari CV Mentaya Geographic Consultindo dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti hukuman penjara empat bulan.
Adapun, M Rikhi Zulkarnaen, tersangka yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek tersebut akan segera disidangkan menyusul dua terdakwa. Satu tersangka lainnya, yakni Leonardus Minggo Nio, Direktur PT Heral Eranio Jaya yang mengerjakan proyek tahun jamak tersebut, belum tertangkap dan masih diburu aparat.
Polda Kalteng sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak, di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp3,5 miliar. (ang/ign)