Mantan Polisi Ini Terancam Hukuman Mati Setelah Merampok dan Habisi Korbannya

polisi tembak sopir
PELIMPAHAN: Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng melakukan pelimpahan berkas kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan polisi Brigadir Anton Kurniawan.DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng menyerahkan berkas perkara pembunuhan Budiman Arisandi dengan tersangka utama mantan polisi Anton Kurniawan dan Haryono ke Kejati Kalteng setelah dinyatakan P21, Rabu (12/2). Pelimpahan dikawal ketat aparat bersenjata.

Sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, seperti senjata api, baju, mobil tersangka dan korban, serta lainnya. Dalam kasus itu, polisi meminta keterangan enam saksi ahli dan sebanyak 22 orang saksi. Pelimpahan itu menandakan dua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

”Ini jadi komitmen Polda Kalteng, bahwa penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya, sehingga bisa melaksanakan pemberkasan dan proses sesuai aturan hukum berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga :  DPKUKMP Gelar Temu Usaha Industri Kecil Menengah

Erlen menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Adapun terkait peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana, akan disampaikan dalam persidangan.

”Ancaman hukuman mati. Kalau pembunuhan berencananya, nanti akan dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Erlan menambahkan, tidak ada kendala dalam pemberkasan. Tim penyidik Ditkrimum bisa dengan cepat menyelesaikan perkara itu. Selain itu, memastikan profesionalitas dalam pemeriksaan, baik terhadap kedua tersangka hingga para saksi.

”Jadi, terkait kasus itu sudah jadi kewenangan kejaksaan. Tetapi, tetap kami pantau sampai putusan nantinya,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait