Ia juga mengungkapkan jawaban tertulis PN Sampit atas surat keberatan mereka tersebut. Intinya di PN Sampit tidak ada ditemukan perintah penetapan, baik itu sita eksekusi maupun eksekusi.
Dan PN Sampit menyatakan kasus ini masih tingkat kasasi dan belum menerima putusan salinan kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Di sisi lain Darmansyah mengungkapkan, ada pihak ketiga yang turut menggugat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) dan kepada pihaknya.Akan tetapi lanjutnya, gugatan itu ditolak karena materinya lemah.
“Seharusnya tanah yang masih dalam proses kasasi itu tidak ada kegiatan di atasnya. Jadi kami ingatkan kepada siapa pun, agar jangan menggarap tanah tersebut yang masih berproses perkara di MA. Karena ada akibat hukum bagi yang melakukannya. Jadi jangan main-main dengan hukum,” pungkas Darmansyah.
Dirinya juga mempersilahkan pihak yang terkait membuka situs resmi Mahkamah Agung RI dengan register perkara No.2205 K/PDT/2023, yang diputus Kamis 14 September 2023, terkait status lahan tersebut.(gus)