Masih Proses Kasasi di Mahkamah Agung RI, Lahan Sengketa Ini Tiba-tiba Digarap dan Dipasangi Plang Pengadilan

sengketa
PROSES KASASI: Lahan  masih sengketa di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan Sampit-Pangkalanbun), yang dipasangi plang atas nama Pengadilan Negeri Sampit, dan digarap, belum lama tadi. (istimewa)

Ia juga mengungkapkan jawaban tertulis PN Sampit atas surat keberatan mereka tersebut. Intinya di PN Sampit tidak ada ditemukan perintah penetapan, baik itu sita eksekusi maupun eksekusi.

Dan PN Sampit menyatakan kasus ini masih tingkat kasasi dan belum menerima putusan salinan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain Darmansyah mengungkapkan, ada pihak ketiga yang turut menggugat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) dan kepada pihaknya.Akan tetapi lanjutnya, gugatan itu ditolak karena materinya lemah.

“Seharusnya tanah yang masih dalam proses kasasi itu tidak ada kegiatan di atasnya. Jadi kami ingatkan kepada siapa pun, agar jangan menggarap tanah tersebut yang masih berproses perkara di MA. Karena ada akibat hukum bagi yang melakukannya. Jadi jangan main-main dengan hukum,” pungkas Darmansyah.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Kembali AKtifkan Senam Jumat Sehat

Dirinya juga mempersilahkan pihak yang terkait membuka situs resmi  Mahkamah Agung RI dengan register perkara No.2205 K/PDT/2023, yang diputus Kamis 14 September 2023, terkait status lahan tersebut.(gus)

 

 

 



Pos terkait