SAMPT, radarsampit.com – Empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun) mengalami sengketa hukum perdata.
Sengketa antara Ana dan kawan-kawan yakni Budianto, Idyson dan Darsono, dengan pihak Horsea Sanjaya, dan saat ini kasus tersebut masih berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dimohonkan pihak Horsea.
Namun belakangan ini, lahan tersebut ada yang menggarap dan berdiri plang mengatasnamakan Pengadilan Negeri (PN) Sampit kelas I B.
Atas hal tersebut, Darmansyah selaku kuasa hukum/pengacara/advokat pihak Ana dan kawan-kawan menyampaikan keberatannya, termasuk kepada pihak PN Sampit.
“Kami keberatan dengan adanya plang pengadilan tersebut, dan kami pun mempertanyakannya ke PN Sampit secara tertulis. Dan sudah ada jawaban resmi, bahwa plang tersebut bukan dari PN Sampit. Artinya itu plang liar,” ujarnya kepada Radar Sampit.
Darmansyah mengungkapkan pula, pengumuman perkara tertulis di plang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara pihaknya. “Kami tidak tahu perkara yang mana itu. Diberitahukan di plang itu. Tidak ada hubungannya dengan perkara kami. Jadi kami keberatan,” tegasnya, kemarin.
Diuraikannya, awalnya, Ana dan kawan-kawan telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut, produk tahun 1986. Namun kemudian berperkara perdata dengan sertifikat pihak Horsea produk tahun 2015.
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2021/PN.Spt. Kemudian lanjut Darmansyah, di tingkat pengadilan pihaknya memenangkan perkara itu yang diputuskan 22 November 2021.
Selanjutnya di tingkat banding Ana dan kawan-kawan kembali menang. Dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.2/PDT/2022?PT.PLK tanggal 27 Januari 2022.
“Kemudian pihak mereka (Hosea) ajukan kasasi ke MA. Selanjutnya kami mempertanyakan hasil Kasasi melalui surat, dan dibalas oleh MA. Bahwa kasasi itu ditolak, dan diberitahukan di situs website resmi MA. Namun salinannya belum turun ke pengadilan. Diputusnya pada 14 September 2023, dan salinan itu yang kami tunggu sekarang,” papar Darmansyah.