SAMPIT, radarsampit.com – Dedi Lismanto, pelaku jambret asal Lampung, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dedi dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kejadian berawal Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, korban Novyta Fahriyana bersama anaknya berangkat dari kediamannya mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke warung di Jalan Kapten Mulyono, Sampit.
Dalam perjalanan pulang ke rumah, korban meletakkan handphone di dashboard motor. Sewaktu melintas di Jalan Batu Mutiara, dari belakang korban, tiba-tiba datang pengendara sepeda motor (terdakwa).
Terdakwa mendahului korban yang sedang berkendara dan merampas HP korban. Berhasil menjambret HP korban, terdakwa mempercepat lalu motornya.
Setelah penjambretan, korban berteriak “maling-maling” sambil mengejar terdakwa. Kurang lebih 300 meter, korban berupaya menghentikan terdakwa untuk mengambil ponselnya.
Tak mau tertangkap oleh korban, terdakwa langsung menendang motor korban yang akhirnya kehilangan keseimbangan. Korban bersama anaknya terjatuh masuk ke dalam parit dan sempat tak sadarkan diri dengan mengalami luka-luka.
Tidak berapa lama setelah kejadian, terdakwa tertangkap dan diproses hukum pihak berwajib. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHPidana,” tegas jaksa penuntut umum. (ang/fm)