Mediasi Sengketa Lahan Antara PT Kereng Pangi dengan Masyarakat Buntu

mediasi
BUNTU: Mediasi yang dilakukan Pemkab Katingan terkait sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, Selasa (2/4/2024). (Istimewa/Radar Sampit)

KASONGAN, radarsampit.com – Mediasi yang digelar Pemkab Katingan terkait sengketa lahan antara PT Katingan Kereng Pangi Perdana (KPP) dengan masyarakat berakhir buntu. Perusahaan dituding melakukan penyerobotan terhadap lahan warga.

Rusmini, warga yang bersengketa mengatakan, pihaknya keberatan karena perusahaan belum memiliki iktikad baik menyelesaikan persoalan tersebut. Luas lahan yang dipermasalahkan mencapai 213 hektare.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Lahan itu berada di kilometer 42 arah Jalan Samba, Desa Tumbang Lahang, Kecamatan KatinganTengah. Diduga ada aktivitas perusahaan yang memasuki lahan warga dan sampai sekarang belum ada jalan keluar berupa ganti rugi lahan,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Dia menuturkan, pihaknya bersama perusahaan sebelumnya telah melakukan pengukuran. Lalu, pemerintah kecamatan melakukan mediasi. Ketika itu ganti rugi lahan awalnya disepakati Rp50 juta per satu hektare, turun menjadi Rp20 juta untuk satu hektare.

Akan tetapi, pihak perusahaan tak bisa mengambil keputusan. Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah manajemen perusahaan di Jakarta.

Baca Juga :  Dua Pelajar di Pangkalan Banteng Nyaris Tewas Kesetrum

”Dari hasil pengukuran tim Geographic Information Sistem (GIS), dari pihak kami dengan perusahaan memang ada selisih satu hektare dari 214 hektare menjadi 213 hektare. Namun, kami tidak mempermasalahkan adanya selisih satu hektare tersebut,” kata Rusmini.

Perusahaan juga dinilai tidak menghormati penyelesaian di tingkat kecamatan. Hal itu membuat Pemkab Katingan harus mengambil alih penyelesaian.

”Kami mempunyai legalitas kepemilikan tanah itu yang merupakan milik orang tua kami. Dibuktikan dengan surat keterangan tanah yang ditandangani kepala desa sekitar tahun 2003,” ungkapnya.

Asisten II Pemerintah Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga mengatakan, karena tidak ada kesepakatan terkait negosiasi atas lahan itu, maka diputuskan akan ada pengukuran ulang pada 29 April 2024 mendatang.

Pengukuran melibatkan tim dari Disperkimtan Katingan, BPN Katingan, dan Kecamatan Katingan Tengah.

”Karena belum ada titik temu, pemerintah meminta adanya penentuan titik koordinat dan pengukuran pada lahan yang disengketakan. Rencananya setelah perayaan Idulfitri,” katanya.



Pos terkait