Melawan Saat Ditangkap, Maling Kawakan Dibikin Pincang

maling ditembak
MALING DITEMBAK: Yusuf Setiawan dan tersangka penandah barang curian Gussiadi saat dihadirkan di Mapolres Kobar, Kamis (16/3). (Sulistyo/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Yusuf Setiawan harus terima ketika betisnya harus mendapat jahitan akibat tindakan terukur aparat Polres Kotawaringin Barat. Penjahat berpengalaman spesialis Curat, Curanmor, dan Curas (C3) harus ditembak betisnya karena melawan aparat saat akan ditangkap.

Tersangka yang harus dipapah saat dihadirkan dalam konferensi pers itu sudah beraksi di beberapa tempat. Apes dalam aksi terakhir di sebuah rumah di Jalan Kawitan 1, RT 17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar justru menuntunnya ke balik jeruji besi.

Bukan hanya ia yang ditangkap, Satreskrim Polres Kobar juga turut mengamankan Gussiadi yang merupakan penadah barang hasil kejahatan, berupa laptop merk Acer dan penadah ini diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, tersangka Yusuf Setiawan sebelum tertangkap telah melakukan 3 kali pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat.

“Tersangka ini spesialis Curat, Curas, dan Curanmor (C3) yang telah beraksi dibeberapa TKP di wilkum Polres Kotawaringin Barat,” terangnya.

Menurutnya saat beraksi di rumah Selong di Jalan Kawitan 1, tersangka berhasil menggondol 1 buah laptop merk Accer dan perhiasan emas dengan berat tot 10 gram.

Baca Juga :  PT. Citra Borneo Utama Tbk Bantu Paket Sembako ke Ponpes dan Panti Asuhan

Diungkapnya, modus operandi tersangka saat beraksi di rumah Jalan Kawitan 1, yaitu tersangka masuk kedalam rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong.

“Ia masuk melalui pintu jendela samping rumah yang pada saat itu dalam keadaan terbuka dengan cara memanjatnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka menuju kamar dan .asuk ke dalam dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 buah laptop, dan 1 buah kotak wama hitam yang berisi emas dengan berbagai bentuk beserta dengan surat suratnya dengan berat total keseluruhan sebanyak 10 gram.

Akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat.

“Atas perbuatannya, tersangka Yusuf Setiawan disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait