Radarsampit.com – Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dicabut oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk membebaskan Pegi dari tahanan.
Atas keputusan ini, Pegi Setiawan menuntut Polda Jawa Barat memberikan ganti rugi dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
“Kira-kira Rp 175 juta untuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar, ditambah dengan penghasilan bulanan Rp 5 juta sebagai pekerja bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar hanya berdasarkan dua alat bukti. Polda Jabar beralasan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal sah dilakukan.
Namun, hakim berpendapat bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, penetapan tersangka Pegi Setiawan dianggap tidak sah.
Ini berarti Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dan berhak mengajukan ganti rugi. Sebelumnya, Hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan secara keseluruhan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024).
“Hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan membebaskan pemohon dari tahanan,” kata Eman.
Pegi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky, pada tahun 2026 lalu. Polda Jabar adalah termohon dan Pegi Setiawan adalah pemohon.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon sepenuhnya. Menetapkan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman.
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi mengklaim Pegi Setiawan adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan mereka selama delapan tahun. Namun, Pegi dengan tegas membantah di hadapan wartawan.