PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah diminta memenuhi kewajiban membangun kebun rakyat. Hal itu demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan serta upaya menekan angka kemiskinan.
”Tidak ada gangguan investasi di Kalteng, selama pengusaha baik kepada masyarakat. Contoh plasma jalan,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (28/6/2024).
Sugianto menyampaikan hal tersebut pada Borneo Forum 2024 yang dihadiri Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah pengusaha kelapa sawit.
Kegiatan itu menyoroti sejumlah persoalan perkebunan sawit di Kalteng, sekaligus solusi penyelesaiannya, mengingat sawit merupakan mesin penggerak perekonomian nasional.
Menurut Sugianto, apabila pengusaha bersedia membuka diri, ikut bersama pemerintah mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat, berbagai permasalahan di lapangan bisa diselesaikan.
Sugianto menegaskan, Pemprov Kalteng memiliki komitmen mendukung iklim investasi yang baik. Termasuk sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional maupun daerah.
Hanya saja, lanjutnya, dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan, seperti HGU maupun Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, lanjutnya, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.
Pelaksanaan FPKM memang masih ada kendala, antara lain belum semua perkebunan besar merealisasikan minimal 20 persen dari luas lahan.
Jumlah perkebunan kelapa sawit yang operasional di Kalteng tercatat sebanyak 191 unit dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare dengan luasan FPKM atau plasma yang telah terlaksana sekitar 220 ribu hektare.
Hal tersebut, kata Sugianto, disebabkan sejumlah kendala, di antaranya sulitnya melakukan pelepasan kawasan hutan atas lahan tersedia di sekitar perkebunan besar yang berada di luar areal perizinan dan tumpang tindih kebijakan. Khususnya dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, industri kelapa sawit masih banyak masalah.
Akan tetapi, ada progres penyelesaian dengan mencari solusi terbaik. Dengan demikian, lahan yang ada bisa produksi secara maksimal.
AHY menegaskan, ke depan sawit harus menghadirkan investasi untuk kelapa sawit berkelanjutan, investasi aman, yakni kepastian hukum atas lahan. Kalau belum clear, tidak mungkin diberikan sertifikat.
”Jika industri kelapa sawit semakin berkembang, Indonesia semakin memiliki kekuatan ekonomi,” katanya.
Menurut AHY, kelapa sawit menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila status lahan clean dan clear, ATR BPN mempercepat segala urusan dengan lahan dan tata ruang yang diperuntukkan bagi perkembangan kelapa sawit.
”Kami minta kepala BPN kota hingga provinsi agar pengurusan jangan dipersulit, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai ada tumpang tindih regulasi, tumpang tindih peta,” katanya.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, DAD merekomendasikan agar perusahaan besar swasta yang memperpanjang izin usaha hanya diberikan maksimal 80 persen dari HGU yang telah habis masa berlakunya. Sisanya, minimal 20 persen, dialokasikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.







