SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah. Hal itu terlihat dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait aset berupa tanah dan bangunan, yakni Mes Putra Mentaya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mes tersebut merupakan asrama mahasiswa Kotim. Kepemilikan asetnya sempat bermasalah, karena proses jual-belinya tidak dilakukan balik nama, sehingga sempat menimbulkan persoalan hukum. Melalui proses hukum di pengadilan setempat, Pemkab Kotim memenangkan gugatan dan mendapatkan sertifikat hak milik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon mengatakan, penataan aset dan pengembaliannya ke daftar aset pemerintah merupakan keharusan. Hal tersebut buah kerja sama banyak pihak untuk menyelesaikannya.
”Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dan sinergi dari semua pihak terkait serta dukungan dari pimpinan,” kata Pintar Simbolon.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, keberhasilan mengamankan Mes Putra Mentaya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan mahasiswa asal Kotim yang sedang menempuh pendidikan di Banjarmasin.
”Kami berharap Mes Putra Mentaya dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman dan aman bagi mahasiswa Kotawaringin Timur selama mereka menuntut ilmu di Banjarmasin,” katanya.
Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim berkomitmen terus menjaga dan mengamankan aset daerah lainnya. Aset daerah yang terjaga dengan baik dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat,” kata Halikinnor. (ang/ign)