Miris! Kades Pertahankan Lahan Transmigrasi dari Ekspansi Perusahaan Sawit, Tapi Malah Dipenjara

penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT, radarsampit.com – Mantan Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Muhadi yang bersikukuh mempertahankan areal transmigrasi dari ekspansi perusahaan kelapa sawit akhirnya dihukum penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Beny Octavianus memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).

Bacaan Lainnya

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, dengan memberi kesempatan, sarana, melakukan pengrusakan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” kata hakim.

Muhadi sebelumnya ditersangkakan Polda Kalteng atas pengrusakan aset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Banngkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

Peristiwa itu terjadi ketika Muhadi bersama beberapa warganya melakukan aksi protes terhadap lahan transmigrasi yang kini menjadi perkebunan sawit.

Dalam dakwaannya, Jakwa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan menuturkan, Muhadi dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya yang didakwakan. Kejadian itu berawal dari pertemuan warga Desa Waringin Agung yang diinisiasi terdakwa dan rekannya pada 25 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Halikinnor Layak Bidik Kursi Gubernur

Pertemuan tersebut, membahas soal pembangunan pos jaga PT BUM di atas tanah yang dianggap sengketa.

Ketika itu, lanjut Andep Setiawan, warga menilai sikap perusahaan membangun pos di atas lahan yang dianggap untuk transmigrasi tersebut tak bisa dibenarkan. Keesokan harinya, 26 Januari 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, warga menuju lokasi pembangunan pos jaga sekuriti tersebut dan menghancurkannya dengan truk yang mengangkut ekskavator mini.

Di lokasi, beberapa warga langsung mengoperasikan alatr berat yang dibawa dan menghancurkan pos jaga yang mengakibatkan PT BUM mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. (ang/ign)

 



Pos terkait