MIRIS!!! Sengketa AKD Korbankan Rakyat, Begini Kondisinya Sekarang di DPRD Kotim

dprd kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Polemik alat kelengkapan DPRD Kotim yang berujung pada retaknya soliditas di lembaga tersebut secara tidak langsung telah mengorbankan rakyat. Dualisme AKD bakal mengganggu kinerja legislatif, terutama dalam memperjuangkan aspirasi. Berbagai agenda penting bisa terhambat apabila masalah itu tak ada solusi.

Indikasi terganggunya aktivitas di lembaga tersebut terlihat ketika sejumlah agenda DPRD Kotim terpaksa dibatalkan pada Rabu dan Kamis (16-17/2). Informasi dihimpun, pertemuan dengan mitra kerja DPRD, mulai dari Komisi I, II, dan III, semuanya dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Internal DPRD Kotim menyebutkan, perwakilan instansi Pemkab Kotim diduga enggan menghadiri pertemuan lantaran internal DPRD Kotim yang masih berkecamuk. ”Informasinya pertemuan tak jadi karena pihak SOPD tidak ada yang berani hadir. Entah apa alasannya,” kata salah seorang staf DPRD Kotim.

Baca Juga :  Perlu Modal Mengakar, Menanti Penantang Petahana Pilkada Kotim

Alat kelengkapan DPRD merupakan bagian penting berjalannya aktivitas legislator. Pengesahan reposisi AKD yang tak melibatkan PDIP dan Demokrat, berbuntut tak diakuinya AKD yang baru meski telah disahkan melalui rapat paripurna yang dilakukan lima fraksi, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB.

Fraksi PDIP menegaskan masih tetap berpegangan pada susunan AKD lam. Mereka tak mengakui susunan AKD baru, di mana posisi PDIP sebagai Ketua Komisi I yang sebelumnya dijabat Agus Seruyantara diganti Mariani dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Komisi II yang sebelumnya dipegang Paisal Darmasing diganti Hj Darmawati (Golkar).

Situasi tersebut secara tidak langsung membuat jabatan di AKD terjadi dualisme. Kondisi demikian berpotensi membuat semua kegiatan yang wakil rakyat itu tak berjalan efektif.

Komisi DPRD Kotim yang merupakan bagian dari AKD, memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya memastikan berjalannya penyelenggaraan urusan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan; membahas rancangan perda; mengawasi pelaksanaan perda; membantu penyelesaian masalah yang dihadapi pimpinan; menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang diadukan masyarakat; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Pos terkait