KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Pria berusia 24 tahun warga alamat Anjir Basarang Desa Batuah, Kelurahan Anjir Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor.
Pelaku bernama Subahan ini diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas, karena melakukan penggelapan atau membawa kabur motor milik Ahmad Gozali.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku dalam kasus penggelapan motor. “Pelaku penggelapan kami amankan di wilayah Kota Palangka Raya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Mantan Asisten Pribadi (Aspri) Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan bahwa, awal kejadian penggelapan motor yang dilakukan pelaku yaitu, di saat korban membeli motor dam meminta tolong kepada pelaku untuk membawakan motor milik korban ke rumah korban.
“Korban bersama pelaku ini beiringan ke rumah korban, ketika diperjalanan pelaku yang ada dibelakang korban mengendarai motor milik korban yamaha X-Ride menghilang, sempat ditunggu korban dan tidak muncul,” terangnya.
Di tunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dijebloskan ke dalam Sel Polres Kapuas.
“Sementara, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana tentang penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)