Cegah Kekerasan Anak, Sekolah di Kotim Wajib Bentuk TPPK

ilustrasi kekerasan anak
ilustrasi kekerasan anak

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menyebut bahwa hal tersebut telah dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Berdasarkan mandat tersebut, setiap sekolah wajib untuk membentuk TPPK, termasuk di Kotim. Alhamdulillah, di Kotim kurang lebih 98 persen sekolah sudah membentuk TPPK,” ujar Irfansyah.

Dijelaskannya, TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pelajar di lingkungan sekolah, termasuk membentuk karakter dan mengembangkan minatnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dibangun Pakai Dana Pribadi, Masjid Al Musthofa Diharapkan Jadi Berkah untuk Umat

Akan tetapi hal itu tidak akan terwujud apabila masih terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu pemerintah membuat aturan yang mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK, untuk menghindari terjadinya kekerasan terhadap anak terutama di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut kata Irfansyah, pembentukan TPPK turut berpengaruh terhadap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sekolah yang tidak mengirimkan surat keputusan (SK) pembentukan TPPK ke laman Dapodik, maka akan terhambat dalam pencairan dana BOS.

“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak. Komitmen ini perlu ada dukungan dari semua pihak,” tandasnya.

Saat ini, sekolah di Kotim berjumlah 824 unit, terdiri dari jenjang PAUD/TK 280, SD 375, SMP 113, SMA 26, SMK 24, dan SLB 6. Dan yang menjadi kewenangan Disdik setempat hanya sampai jenjang pendidikan SMP, sedangkan SMA sederajat dibawah kewenangan Disdik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)



Pos terkait