Cegah Kekerasan Anak, Sekolah di Kotim Wajib Bentuk TPPK

ilustrasi kekerasan anak
ilustrasi kekerasan anak

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menyebut bahwa hal tersebut telah dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan mandat tersebut, setiap sekolah wajib untuk membentuk TPPK, termasuk di Kotim. Alhamdulillah, di Kotim kurang lebih 98 persen sekolah sudah membentuk TPPK,” ujar Irfansyah.

Dijelaskannya, TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pelajar di lingkungan sekolah, termasuk membentuk karakter dan mengembangkan minatnya,” tuturnya.

Akan tetapi hal itu tidak akan terwujud apabila masih terjadi tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu pemerintah membuat aturan yang mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK, untuk menghindari terjadinya kekerasan terhadap anak terutama di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut kata Irfansyah, pembentukan TPPK turut berpengaruh terhadap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sekolah yang tidak mengirimkan surat keputusan (SK) pembentukan TPPK ke laman Dapodik, maka akan terhambat dalam pencairan dana BOS.

“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak-anak. Komitmen ini perlu ada dukungan dari semua pihak,” tandasnya.

Saat ini, sekolah di Kotim berjumlah 824 unit, terdiri dari jenjang PAUD/TK 280, SD 375, SMP 113, SMA 26, SMK 24, dan SLB 6. Dan yang menjadi kewenangan Disdik setempat hanya sampai jenjang pendidikan SMP, sedangkan SMA sederajat dibawah kewenangan Disdik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

Dirinya menyebut dari sekitar 98 persen sekolah yang berada di bawah kewenangan pihaknya telah membentuk TPPK, namun tak disebutkan berapa jumlah pastinya.

Ditambahkannya, bahwa seluruh sekolah di Kotim sebenarnya telah membentuk TPPK, namun belum mengunggah SK pembentukan tersebut ke Dapodik sehingga belum terdata. Sekolah yang belum mengunggah SK pembentukan TPPK diberikan waktu paling lambat hingga Januari 2024 mendatang.

Lebih lanjut kata Irfansyah, pembentukan TPPK juga melibatkan orang tua dan komite sekolah, dengan demikian diharapkan semua pihak terkait bisa lebih peka terkait hal-hal apa saja yang tergolong dalam kekerasan anak sehingga bisa bersama-sama mencegahnya.

Sebab kata Irfansyah kekerasan anak tidak hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual, verbal, dan non verbal. Hal ini lah yang diharapkan bisa disosialisasikan melalui TPPK.

“Harapannya, melalui TPPK baik laporan maupun informasi menyangkut kekerasan terhadap anak terutama di lingkungan sekolah dapat disampaikan, sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh pihak sekolah,” tutupnya. (yn/sla) 

 

 

 

 

 

Pos terkait