SAMPIT,Radarsampit.com– Tilang manual kembali diberlakukan untuk menyasar pelanggaran-pelanggaran tertentu, salah satunya penggunaan knalpot brong (bising) kendaraan roda dua.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong jangan heran kalau tiba-tiba disetop polisi dan diberikan surat tilang.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Azmi Halim Permana mengatakan, semenjak diberlakukan tilang manual, sudah puluhan kendaraan yang melanggar aturan ditilang.
”Sampai saat ini kami mencatat sudah ada 50 kendaraan knalpot brong yang ditilang,” kata Azmi kepada Radar Sampit, Senin (29/5) siang.
Azmi menyebutkan, pengguna knalpot bising atau brong dianggap telah melanggar Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Pemilik motor pakai knalpot brong bisa dipidana kurungan selama 1 bulan dan atau denda sebesar Rp 250 ribu,” sebutnya.
Untuk menghindari tilang karena penggunakan knalpot brong, Azmi meminta kepada masyarakat, khususnya pengendara agar menggunakan knalpot standar atau sesuai pabrikan.
Kata Azmi, meski aturannya sudah jelas, namun pelanggaran satu ini (menggunakan knalpot brong,Red) masih saja ditemukan di jalanan.
”Anggota juga sudah saya perintahkan untuk menindak tegas terhadap pengguna knalpot bising. Apalagi melakukan balapan liar di jalan,“ tegasnya. (sir/fm)