SAMPIT,Radarsampit.com – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), rupanya tak membuat kapok DN (27) warga Baamang, Sampit berurusan dengan hukum.
Dia kembali ditangkap polisi dan menghuni sel tahanan. DN terjerat kasus yang sama yakni terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
DN ditangkap di rumahnya Jalan Usman Harun II, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (25/5) siang.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto membenarkan penangkapan terhadap residivis kasus narkoba tersebut.
”Pelaku ini merupakan mantan narapidana dan baru saja bebas dari penjara,” kata Beno kepada Radar Sampit, Senin (29/5).
Beno menerangkan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini berawal saat pihaknya mendapat informasi tentang terjadinya peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baamang.
Bermodal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku DN.
”Saat digeledah, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan todal berat mencapai 1,37 gram. Barang bukti disimpan di bawah karpet tempat tidur pelaku,” ungkap Beno.
Tegas Kapolsek, atas temuan barang haram tersebut menguatkan jika DN terbukti bersalah. Setelah menggeledah kediaman DN, pelaku digiring ke Mapolsek Baamang untuk diproses lebih lanjut.
”Awal tahun 2023 lalu ia baru bebas (Lapas). Sekarang dia menyusul istrinya lagi di penjara atas kasus yang sama (narkoba),” tandasnya. (sir/fm)