PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Layanan pemuas syahwat melalui media sosial kian mudah dan terbuka lebar. Aparat Polresta Palangka Raya membongkar salah satu di antaranya. Seorang pria berinisial MH (26), dijebloskan ke sel tahanan. Pemuda itu menjual perempuan muda 19 tahun yang merupakan temannya sendiri.
Dari perkara itu, terlihat begitu mudahnya pelayanan prostitusi ilegal beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. Semua pengguna aplikasi yang sama, bisa memantau promosi jasa seks yang ditawarkan. Dibumbui dengan kalimat menggoda hasrat para pria hidung belang.
Berdasarkan sumber kepolisian, MH merupakan warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia dibekuk dalam sebuah penggerebekan di sebuah wisma di Palangka Raya, Jumat (14/7) lalu. Teman yang dijualnya juga berasal dari kota yang sama.
Sebelum terjaring polisi, MH dan perempuan yang dijualnya sudah dua pekan menjalani bisnis itu di Palangka Raya. Sebelumnya mereka sudah lama beroperasi di Banjarmasin. Aparat menyebut perempuan itu sebagai korban. Namun, dalam praktiknya, perempuan yang dijual bersedia secara sukarela dan mendapat uang dari layanan yang diberikannya.
Masih dari informasi polisi, setelah menyampaikan pada rekannya akan dijual seharga Rp300 ribu, pelaku mengunduh aplikasi MiChat. Kemudian membuat akun dengan foto seorang wanita dan menuliskan keterangan yang menyiratkan akun tersebut menjual jasa prostitusi.
Gayung bersambut. Sebuah akun pria mengirim pesan. Pelaku awalnya memasang harga Rp750 ribu. Setelah negoisasi, pelanggan meminta agar bisa turun sampai Rp250 ribu. Sampai akhirnya disepakati seharga Rp300 ribu.
”Pelaku membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia di aplikasi yang sudah terinstal,” kata Wakil Kepala Polresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, Senin (17/7).
Setelah ada yang tertarik menggunakan jasa tersebut, lanjutnya, pelanggan diminta membayar melalui aplikasi. Dalam perkara itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai Rp300 ribu, dan tiga ponsel.
Andiyatna mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancamannya berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
”Korban dan pelaku memang sudah sering melakukan kegiatan serupa dan pelaku disuruh menjualnya. Hasil dari tindak pidana untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sewa wisma dan makanan. Pelaku juga membeli sabu,” ujarnya.
Dari bisnis haram tersebut, penghasilan perempuan yang dijual mencapai Rp400 ribu sepekan. ”Saat ini masih dilakukan pendalaman dan kami harap semoga menjadi pembelajaran agar tidak melakukan kegiatan serupa,” ujarnya. (daq/ign)







