Andiyatna mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancamannya berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
”Korban dan pelaku memang sudah sering melakukan kegiatan serupa dan pelaku disuruh menjualnya. Hasil dari tindak pidana untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sewa wisma dan makanan. Pelaku juga membeli sabu,” ujarnya.
Dari bisnis haram tersebut, penghasilan perempuan yang dijual mencapai Rp400 ribu sepekan. ”Saat ini masih dilakukan pendalaman dan kami harap semoga menjadi pembelajaran agar tidak melakukan kegiatan serupa,” ujarnya. (daq/ign)