Bisa Dikategorikan Pungli

Pungutan PPDB jika Tak Ada Dasar Hukum

ilustrasi pungli ppdb
Ilustrasi

SAMPIT, RadarSampit.com – Pungutan yang diduga dilakukan panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak memiliki dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal itu dapat diseret ke ranah pidana oleh siapa pun yang merasa dirugikan.

Demikian pendapat dari praktisi hukum  di Kotim Agung Adisetiyono, Senin (17/7). Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan terkait pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan, dan biaya pendidikan.

Bacaan Lainnya

”Sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan tersebut. Ketika pungutan itu tidak punya dasar hukum, maka di situlah bisa dikatakan sebagai pungutan ilegal atau liar,” kata Agung.

Agung melanjutkan, ada batasan penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Baca Juga :  Digerebek Aparat, Pengedar Buang Sabu dari Loteng Rumah

Bantuan pendidikan yang dimaksud adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. ”Artinya, sudah ada kesepakatan semua pihak wali murid atau orang tua siswa,” ujar dia.

Agung melanjutkan, ada banyak sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku pungli, di antaranya sanksi administrasi jika pelakunya ASN. Pelaku bisa disanksi dari skala ringan sampai berat hingga penundaan kenaikan pangkat.

”Kalau di aspek hukum pidana, pelaku pungli bisa dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.

Selain itu, bisa juga dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. ”Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” kata Agung.



Pos terkait